Polisi menetapkan empat pelaku yang menyetrum seorang bocah berusia 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat.
Kejadian tersebut bermula dari tuduhan pencurian uang sebesar Rp 700 ribu yang dialamatkan kepada korban.
Keempat tersangka, yang berinisial C, J alias K, S alias C, dan T, kini menghadapi proses hukum serius.
Peningkatan Status ke Tersangka
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 17 November 2024.
Dalam gelar perkara tersebut, diperoleh bukti-bukti yang cukup untuk meningkatkan status para pelaku dari terduga menjadi tersangka.
“Pada tanggal 17 November 2024, telah dilakukan gelar perkara yang menghasilkan peningkatan status para pelaku menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Arief pada Kamis (21/11/2024).
Langkah Hukum dan Penahanan
Ketiga tersangka, yakni C, J, dan S, telah ditahan pada 18 November 2024.
Sebelum penahanan, polisi memastikan bahwa kondisi fisik dan mental mereka dalam keadaan sehat. Sementara itu, tersangka keempat, berinisial T, saat ini masih dalam pencarian.
“Sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka C, J, dan S pada 18 November 2024, dengan pemeriksaan kesehatan menunjukkan mereka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP terkait tindak kekerasan terhadap anak.
Ancaman hukuman dalam kasus ini tergolong berat mengingat korban masih di bawah umur dan tindakan kekerasan yang dilakukan tergolong sadis.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula ketika seorang bocah laki-laki berusia 10 tahun dituduh mencuri uang Rp 700 ribu oleh warga setempat.
Bocah malang itu kemudian mengalami tindakan penyiksaan yang tidak manusiawi, termasuk disetrum dan disiram dengan minuman keras.
Kejadian ini menimbulkan kemarahan publik dan mendorong polisi untuk segera bertindak.
Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono menjelaskan bahwa keempat pelaku yang ditangkap berperan langsung dalam penganiayaan tersebut.
Mereka juga merupakan orang-orang yang menuduh korban melakukan pencurian tanpa bukti yang jelas.
“Iya, pelakunya empat orang, semuanya laki-laki, yang terlibat dalam menuduh dan menganiaya korban,” ungkap Baktiar pada Rabu (20/11/2024).
Dukungan untuk Korban
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak-anak, terutama dari tindakan main hakim sendiri yang melanggar hukum.
Aparat penegak hukum juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan atas dasar tuduhan yang belum terbukti, melainkan menyerahkannya kepada pihak berwenang.
Saat ini, polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.