Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penggunaan dana honor guru honorer oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk kepentingan politik dalam Pilkada 2024.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa Rohidin diduga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu, berinisial SD, mencairkan honor pegawai dan guru tidak tetap guna mendukung pemenangan dirinya dalam pemilihan gubernur.
Menurut Alexander, dana yang dimaksud berasal dari alokasi honor pegawai dan guru tidak tetap sebesar Rp1 juta per orang.
“Saudara SD mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 miliar.
Ia juga diminta oleh saudara RM (Rohidin Mersyah) untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap se-Provinsi Bengkulu sebelum 27 November 2024,” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11) malam.
Awal Permintaan Dana untuk Kampanye
Kasus ini bermula pada Juli 2024, ketika Rohidin, yang mencalonkan diri kembali sebagai gubernur petahana, menyatakan membutuhkan dukungan dana dan tim penanggung jawab wilayah dalam menghadapi Pilkada Bengkulu.
Pada September-Oktober 2024, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, memanggil seluruh ketua organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta mendukung program Rohidin, termasuk dengan memberikan kontribusi finansial untuk kampanye.
“Dana-dana tersebut kemudian disalurkan melalui ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca,” tambah Alex.
Bahkan, permintaan dana ini disertai ancaman pemecatan bagi kepala perangkat daerah yang tidak patuh.
Dugaan Aliran Dana
Beberapa pejabat lain juga terlibat dalam pengumpulan dana ini:
- SF, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, menyetorkan Rp200 juta kepada Rohidin melalui ajudannya, dengan tujuan agar posisinya tidak dicopot.
- TS, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), mengumpulkan Rp500 juta melalui potongan anggaran ATK, perjalanan dinas (SPPD), dan tunjangan pegawai. Rohidin bahkan diduga menyampaikan kepada TS bahwa jika dirinya tidak terpilih kembali, TS akan diganti.
- FEP, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, menyerahkan Rp1,4 miliar dari donasi satuan kerja di tim pemenangan Kota Bengkulu.
Status Hukum
KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evriansyah sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ketiganya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK untuk kepentingan penyidikan.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP.
Latar Belakang Pilkada
Rohidin Mersyah, yang berpasangan dengan Meriani sebagai calon Wakil Gubernur, bertarung dalam Pilkada Bengkulu 2024-2029 melawan pasangan Helmi Hasan-Mi’an.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan guru dan pegawai tidak tetap.
KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku korupsi, terutama yang menyalahgunakan dana publik untuk kepentingan pribadi atau politik.