Opini

Pendidikan di Indonesia Amanat Hukum Tertinggi Negara

Menurut M. Solly Lubis Istilah konstitusi berasal dari Bahasa Prancis yaitu Constituer yang berarti “membentuk”. Kata membentuk memaknai sebagai pembentukan suatu negara atau Menyusun dan menyatakan suatu negara.

Adapun menurut Jimly Asshiddiqie, pengertian konstitusi adalah peraturan tertulis, kebiasaan, dan konvensi-konvensi kenegaraan yang menentukan susunan dan kedudukan organ-organ negara.

Dan mengatur hubungan antar-organ negara dan aturan tentang hubungan organ negara dengan warga negara.

Lebih lanjut menurutnya, tujuan konstitusi yaitu untuk mewujudkan keadilan, ketertiban, dan perwujudan ideal.

Seperti kemerdekaan, kebebasaan, kesejahteraan, dan kemakmuran bersama, sebagaimana dirumuskan sebagai tujuan bernegara oleh para pendiri bangsa.

Sebagian besar negara di dunia memiliki konstitusi. Pada umumnya konstitusi mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga negara dan perlindungan hak asasi manusia.

Setelah diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 negara Indonesia membentuk suatu landasan negara berupa konstitusi. Konstitusi negara Indonesia disahkannya pada tanggal 18 Agustus 1945.

Konstitusi di Indonesia mengalami beberapa kali perubahan, yang pertama kali berlaku yaitu Undang-Undang Dasar 1945.

Kemudian diubah menjadi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) pada tahun 1949.

Pada tahun 1950 digantikan menjadi Undang- Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950) dan pada tahun 1959 setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden, negara Indonesia kembali lagi menggunakan Undang-Undang Dasar 1945 sampai saat ini.

Konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945 merupakan norma hukum tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Undang-Undang Dasar 1945 sendiri menempati posisi yang paling tertinggi di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Fungsi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai norma hukum tertinggi untuk dijadikan pedoman masyarakat dalam bertingkah laku yang sesuai dan sudah diterima semua elemen dalam negara.

Dipertegas jelas oleh Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, Pasal 3 ayat 1, yang berbunyi:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.

Pendidikan merupakan usaha sadar terencana untuk mewujudkan proses pembelajaran agar seseorang secara aktif dapat mengembangkan potensinya untuk memiliki kemampuan kekuatan spiritual keagamaan.

Pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak, ilmu hidup, pengetahuan umum serta keterampilan yang diperlukan dirinya untuk kehidupan masyarakat berlandaskan konstitusi negara.

Istilah Pendidikan berasal dari Bahasa Yunani yaitu “Paedagogy” yang bermakna ilmu menuntun anak.

Bapak Pendidikan Indonesia yaitu KI Hajar Dewantara mengartikan Pendidikan sebagai suatu upaya untuk memajukan bertumbuhnya pendidikan budi pekerti (kekuatan batin dan karakter), pikiran, serta tubuh anak.

Tujuan Pendidikan sendiri menurutnya ada tiga yakni membentuk budi pekerti yang halus, meningkatkan kecerdasan otak, dan mendapatkan kesehatan.

Menurut Garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1973, Pendidikan yaitu usaha sadar untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan peserta didik di dalam dan di luar sekolah dan berlangsung seumur hidup.

Adapun menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023, Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran.

Tujuannya agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

Jalur Pendidikan di Indonesia, terdapat pendidikan formal dan pendidikan non formal.

Pendidikan non formal sebetulnya sudah didapatkan seseorang sebelum terlahir di dunia yaitu di alam kandungan yang secara tidak langsung sudah memperoleh pendidikan.

Misalnya dengan cara mendengarkan suara bunyi atau dibacakan cerita.

Pendidikan formal didapatkan dengan cara mengikuti pendidikan di sekolah-sekolah pada umumnya.

Jenjang Pendidikan formal sendiri mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, sampai pendidikan tinggi.

Pendidikan di Indonesia adalah seluruh pendidikan yang diselenggarakan di dalam negara Indonesia, baik itu secara terstruktur maupun tidak terstruktur.

Secara terstruktur, pendidikan di Indonesia menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud).

Di Indonesia, semua penduduk Indonesia memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pendidikan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28C ayat 1 berbunyi:

Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.

Adapun pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 mempertegas bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama yaitu berhak mendapatkan pendidikan.

Berikut isi Undang-undang Dasar 1945 Pasal 31:

  1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
  2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
  3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
  4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
  5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai- nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Dalam kehidupan suatu bangsa, pendidikan mempunyai peranan yang amat penting untuk menjamin perkembangan dan kelangsungan kehidupan bangsa dan negara.

Dengan landasan aturan hukum tertinggi dalam negara Indonesia tersebut, pendidikan nasional disusun sebagai usaha sadar untuk bangsa Indonesia mempertahankan kelangsungan hidupnya dan mengembangkan dirinya secara terus-menerus dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Dengan tujuan agar terwujud kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia yang tertuang jelas pada hukum tertinggi dalam negara Indonesia.

*Penulis adalah Guru SMAN 1 Telukjambe Barat dan Mahasiswa STKIP-Arrahamniyah Depok

Back to top button