Seorang remaja berinisial MAS (14) di Cilandak, Jakarta Selatan, mengaku membunuh ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69), atas desakan “bisikan gaib” yang mengganggunya hingga tak bisa tidur.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, 30 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam kejadian itu, ibunya yang berinisial AP (40) juga mengalami luka tusuk.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, mengungkapkan bahwa saat diperiksa, MAS menangis dan berkali-kali menyatakan penyesalan atas perbuatannya.
“Dia menangis dan berulang kali menyampaikan penyesalan,” ujarnya pada Senin (2/12/2024).
Selain itu, MAS disebut sempat bertanya tentang kondisi ibunya yang masih hidup.
“Dia mempertanyakan keadaan ibunya. Dia sangat menyesal dengan apa yang terjadi,” lanjut Ade.
Profil dan Motif: “Anak yang Tidak Temperamental”
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa MAS bukanlah remaja yang dikenal sebagai pribadi temperamental.
Sebaliknya, ia disebut sebagai anak yang sopan dan patuh kepada orang tua. Hal ini memunculkan pertanyaan besar tentang apa yang mendorong tindakan kejam tersebut.
“Dia anak yang sopan dan jauh dari sifat temperamental.
Namun, kami belum bisa menyimpulkan motif secara penuh. Ahli psikologi forensik anak dari Apsifor akan membantu menyelidiki lebih dalam,” kata Ade.
Pihak kepolisian masih mendalami alasan di balik perbuatan MAS, termasuk dugaan pengaruh bisikan gaib yang diakui tersangka.
Penanganan Hukum: Tidak Ditahan, Sesuai Sistem Peradilan Anak
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, MAS tidak ditahan di kepolisian.
Keputusan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, yang mengatur perlakuan khusus bagi anak di bawah umur.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dinas Perlindungan Anak, psikolog anak, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Anak ini akan ditempatkan di rumah aman atau safe house milik Bapas, bukan di tahanan Polres,” jelas Ade Rahmat.
Dalam gelar perkara, MAS dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana tambahan sesuai Pasal 351 KUHP.
Latar Belakang Kejadian
Pada malam peristiwa, suasana rumah di Cilandak berubah menjadi tragedi berdarah.
Kedua korban ditemukan tewas, sementara ibu tersangka mengalami luka tusuk. Polisi segera menangkap MAS yang diduga melakukan aksi tersebut seorang diri.
Kini, kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena pelakunya masih sangat muda dan memiliki kepribadian yang tidak mencerminkan tindakan kriminal.
Penanganan MAS diharapkan dapat memberikan keadilan sekaligus pendekatan yang tepat untuk pemulihan kondisi psikologisnya.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pemantauan kesehatan mental pada anak-anak, terutama di tengah tekanan yang mungkin tidak terlihat oleh orang-orang terdekat.