Seorang selebgram asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dengan inisial DFA (25), baru saja ditangkap oleh pihak kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.
Penangkapan ini dilakukan setelah DFA diketahui mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial pribadinya.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibiwo, dalam keterangannya pada Senin (11/11/2024), mengungkapkan bahwa selain menjadi seorang selebgram, DFA juga merupakan ibu rumah tangga dengan anak yang masih berusia tiga bulan.
Menurut penjelasan dari pihak kepolisian, DFA diketahui secara aktif mempromosikan dua situs judi online, yaitu Indo Sultan dan Kyoto, melalui platform media sosialnya, seperti TikTok dan Instagram.
Selama sekitar dua bulan, DFA mengiklankan situs-situs tersebut dan menerima bayaran sebesar Rp 1,5 juta setiap dua minggu.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibiwo, menambahkan bahwa alasan di balik tindakan DFA ini adalah faktor ekonomi.
“Pelaku memposting promosi di Instagram Story-nya, mengajak masyarakat untuk ikut bermain judi online dan memudahkan mereka berinteraksi dengan situs tersebut,” ujarnya.
DFA kini diancam dengan hukuman berat atas perbuatannya.
Dia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 303 KUHP terkait perjudian, yang memungkinkan DFA menerima hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.