Polisi menetapkan sopir truk trailer berinisial R sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan beruntun yang melibatkan puluhan kendaraan di Tol Cipularang KM 92.200 jalur B, Senin (11/11/2024).
Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham, dalam konferensi pers pada Kamis (14/11/2024).
“Penyidik, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA), menetapkan saudara R sebagai tersangka,” ujar Jules.
Kronologi Kecelakaan
Kecelakaan tersebut terjadi saat truk trailer yang dikemudikan R melaju dari arah Bandung menuju Jakarta di jalan yang menikung dan menurun.
Kendaraan yang melaju pelan karena antrean di depan tidak sempat dihindari oleh R, sehingga truk menabrak beberapa mobil, menyebabkan kecelakaan beruntun yang fatal.
Investigasi dan Temuan Awal
Dalam proses penyelidikan, penyidik melakukan olah TKP mendetail dengan bantuan metode TAA (traffic accident analysis).
Selain itu, dilakukan ram check pada truk trailer, termasuk pemeriksaan dokumen kendaraan, kondisi teknis, dan wawancara dengan lebih dari 13 saksi serta dua ahli.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa:
~ Dokumen kendaraan truk trailer tersebut dalam kondisi lengkap dan valid.
~ Sambungan saluran rem pada mobil penarik serta kereta gandengnya berfungsi dengan baik.
~ Ketebalan ban dinyatakan masih wajar dan memenuhi standar keamanan.
Namun, disimpulkan bahwa penyebab utama kecelakaan adalah kegagalan fungsi rem pada truk trailer tersebut.
Tersangka dan Ancaman Hukuman
Penyidik menemukan bahwa pengemudi tidak mematuhi rambu-rambu peringatan terkait kecepatan dan jarak pengereman yang diperlukan di kondisi jalan menurun.
Jules menegaskan bahwa kelalaian ini menjadi faktor krusial dalam terjadinya insiden maut tersebut.
Atas dasar tersebut, R dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal ini mengatur hukuman bagi pengemudi yang mengendarai kendaraan secara tidak wajar sehingga mengakibatkan kecelakaan dengan korban jiwa.
Ancaman hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara atau denda hingga Rp24 juta.
Penutup
Kecelakaan ini menjadi pengingat serius bagi para pengemudi untuk senantiasa memperhatikan kondisi kendaraan, mematuhi rambu lalu lintas, serta memperhitungkan kondisi jalan yang dilalui.
Polisi terus mengupayakan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terdampak.