Proses penyidikan dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong kini berlanjut setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lembong.
Keputusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam sidang di ruang Oemar Seno Adji pada Selasa (26/11) sore.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa semua prosedur hukum yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Mengadili: tentang pokok perkara: menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim.
Hakim juga menegaskan bahwa penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang sah.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Lembong telah diperiksa sebagai saksi, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 terkait prosedur dan syarat penetapan tersangka.
Kronologi Penyidikan
Jampidsus memulai penyelidikan kasus ini pada 31 Juli 2023, yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 23 Oktober 2023.
Selama proses penyidikan, Kejaksaan telah memeriksa 29 saksi, termasuk Tom Lembong, serta tiga ahli.
Selain itu, barang bukti, termasuk dokumen elektronik, telah disita berdasarkan surat perintah resmi.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proses impor gula pada periode 2015-2016 yang melibatkan Tom Lembong dan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Dugaan korupsi tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp400 miliar.
Status Penahanan
Setelah menjalani pemeriksaan, Tom Lembong dan CS resmi ditahan sejak Selasa (29/10) untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Penahanan ini dilakukan untuk mendukung kelancaran proses hukum.
Dengan ditolaknya praperadilan ini, Kejaksaan Agung memiliki dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan penyidikan hingga tuntas.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dugaan kerugian negara yang sangat besar dan keterlibatan tokoh publik penting seperti mantan Menteri Perdagangan.